Postingan

DASAR UUD 1945

Naskah resmi UUD 1945 telah disahkan oleh sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan berlaku untuk pertama kali pada tanggal 18 Agustus 1945, serta telah dimuat dan disiarkan dalam ”Berita Republik Indonesia” (suatu penerbitan resmi Pemerintah RI yang terbit pada tanggal 15 Februari 1946). Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Di sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis, yaitu ”aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Undang-Undang Dasar 1945 mengandung semangat sebagai perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam  Pembukaan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Di dalam UUD 1945 berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan antara empat hal, berikut ini: 1) Pengaturan tentang sistem pemerintahan negara. 2) Ketentuan fungsi dan kedudukan lembaga negara. 3) Hubungan antara neg...

FUNGSI DASAR NEGARA

Fungsi dasar negara bisa dilihat dari peran dan kedudukannya dalam suatu masyarakat atau sebuah negara. Setiap masyarakat mempunyai sistem nilai yang harus disepakati dan diterapkan bersama. Kehidupan masyarakat yang jauh dari tatanan nilai akan menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan. Setiap negara pun mempunyai kaidah dasar yang bisa dijadikan rujukan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan dan kekuasaan. Sebuah negara yang tidak berpegang teguh pada aturan dasarnya akan menjadi negara yang liar. Hubungan antarwarga menjadi tidak terkendali dan tujuan negara menjadi jauh dari harapan. Oleh karena itu, negara memerlukan dasar negara sebagai arah dan tujuan terselenggaranya kehidupan bernegara. Sebuah negara sangat memerlukan aturan dasar, sistem nilai, dan kesepakatan bersama yang diakui serta dipatuhi oleh seluruh warganya. Dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara sering muncul permasalahan. Permasalahan bisa muncul dari dalam negeri akibat penyelenggaraan p...

WARGA NEGARA

A. Pengertian Warga Negara Yang mengatur tentang keberadaan warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD 1945. Penduduk Indonesia dibedakan menjadi 2 golongan : a. Golongan WNI b. Golongan WNA Dasar hukum yang mengatur warga negara adalah UU yang mengatur kewarganegaraan : 1. UU No.3 Th 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia 2. UU No. 2 Th 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC 3. UU No. 62 Th 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU No. 3 Th 1946 4. UU No. 4 Th 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak berlaku 5. UU No. 3 Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU  No.62  Th 1958 6. UU No. 12 Th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia Isi pasal 26 UUD 1945 yang diamandemen yaitu: 1. ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara 2. ayat (2) Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang-orang...

TUJUAN DAN FUNGSI KONSTITUSI

Gambar
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik, yaitu antara berbagai kepentingan yang ada di dalam masyarakat. Sumber utama dari hukum adalah konstitusi atau undang-undang dasar. Oleh karena itu, tujuan konstitusi untuk mengadakan tata tertib yang terkait dengan: 1) lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara kerjanya, 2) hubungan antarlembaga negara, 3) hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat), 4) jaminan hak-hak asasi manusia, dan 5) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Selain itu, tujuan dibuat konstitusi yaitu untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang. Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan. Fungsi konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut : 1)     Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dala...

PEMBUKAAN UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 mengandung asas, visi, dan misi dalam negara Indonesia merdeka. Secara lebih terinci, asas, misi, dan misi tersebut dijelaskan dalam uraian berikut: a. Asas Negara Jika dianalisis alinea pertama Pembukaan UUD 1945 merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri atas dua hal. Pertama, kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Kedua, penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dari pernyataan tersebut jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah sebuah negara bangsa ( nation state ). Negara tersebut berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea keempat yang menyebutkan ”Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia”. Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, melainkan nasionalisme yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun oleh negara Indonesia ...